Selasa, 10 Januari 2017

Review Journal "Lean Production: A Frontier for Improving Performance of Oil and Gas Companies in Nigeria"

ABSTRAKSI
Abstraksi pada jurnal ini berisi permasalahan yang dihadapi yaitu berkurangnya harga minyak dan resesi global sehingga menyebabkan tantangan dan kesempatan bagi perusahaan mintak dan gas di negara bagian Nigeria. Penelitian ini bertujuan untuk mengatasi bagaimana mengatasi sistem produksi dengan penerapan Lean (perampingan) sehingga dapat meningkat kinerja perusahaan tersebut. Penelitian ini secara khusus mengidentifikasi jenis hubungan antara produksi seluler dan layanan pengiriman. Abstraksi ini berisi juga tentang bagaimana cara penyelesaian pertanyaan permasalahan dengan statistik.

PENDAHULUAN
Pendahuluan berisi tentang latar belakang yang menjadi alasan penelitian tersebut dilakukan. Lean manufacturing adalah konsep yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan alat lean manufacturing yang layak untuk perusahaan minyak antara lain VSM, TQM, JIT, TPM, VM, ST, TW, SM, Kaizen, SLSP, DSA, SMED, CP, EL, SOP dan KPS. Dijelaskan mengenai kelebihan atau keuntungan dari lean manufacturing terhadap penelitian ini. Lean manufacturing Pendahuluan ini berisikan juga tentang tujuan umum dan tujuan khusus dari penelitian ini. Tujuan umum nya adalah untuk memastikan bagaimana lean mempengaruhi kinerja perusahaan minyak di Nigeria. Tujuan khusus nya adalah untuk mengidentifikasi sejauh mana produksi seluler mempengaruhi pelayanan perusahaan minyak.

Ulasan Literatur Terkait
Pada bagian ini dijelaskan mengenai literatur-literatur atau tinjauan pustaka yang digunakan pada penelitian ini. Bagian ini terbagi menjadi beberapa sub-bahasan. Yang pertama adalah mengenai perampingan produksi/lean production, pada sub-bahasan ini dijelaskan mengenai pengertian lean production dan manfaat lean production ini. Yang kedua adalah mengenai pendekatan yang digunakan untuk keberhasilan perampingan produksi. Yang ketiga adalah mengenai apa saja yang akan meningkat apabila diterapkan sistem perampingan produksi. Yang keempat adalah mengenai indikator kinerja utama secara umum pada perusahaan minyak di Nigeria.Yang kelima adalah mengenai proses produksi selular, mulai dari pengertian dan tujuan. Yang keenam adalah mengenai proses implementasi dari produksi selular, pada bagian ini menjelaskan langkah-langkah dalam penerapat atau pengimplementasian dari proses produksi selular. Yang ketujuh adalah mengenai pengaruh cellular manufacturing pada karyawan, dimana pengaruh tersebut terbagi menjadi beberapa faktor sebagai berikut : manajemen diri sendiri, motivasi, masukkan dari karyawan, pengawasan, perpaduan kelompok

Kerangka Teoritis
Penelitian ini berlabuh pada Sistem Umum Teori yang awalnya diusulkan oleh ahli biologi Ludwig Von Bertalanffy tahun 1928, bahwa sebuah sistem ditandai oleh interaksi dari komponen dan non-linear dari interaksi. Teori ini menjelaskan bagaimana produksi ramping sebagai pendekatan holistik atau integratif menciptakan nilai produksi efisien yang memiliki zero waste sebagai output, untuk menyediakan kualitas terbaik produk kepada pelanggan pada biaya terendah dan dalam waktu singkat.

Ulasan Empiris
Ulasan empiris ini berisi tentang penelitian sebelumnya yang telah dilakukan beberapa ahli mengenai lean production

Metode
Penelitian ini terbatas pada tiga perusahaan di Nigeria; South Atlantic Petroleum (SAPETRO), Sterling Oi Exploitation & Energy Productions Nigeria Limited, Agip Energy and Natural Resources. Populasi dari penelitian ini adalah 167 dan terdiri dari pekerja di perusahaan minyak dan gas yang dipilih. teknik sample random sampling digunakan untuk memilih tiga Coys dan ukuran sampel ditentukan dengan menggunakan model Taro Yamane. Validitas instrumen diuji dengan memberikan salinan draft kuesioner, pertanyaan penelitian, dan hipotesis sepanjang sisi dengan tujuan penelitian. Reliabilitas instrumen diuji menggunakan setengah metode split. Sebuah studi percontohan dilakukan dengan 20 karyawan dari tiga perusahaan minyak dan gas yang dipilih. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan Korelasi Pearson Product Moment untuk menguji hubungan antara variabel penelitian. Hipotesis awal penelitian ini adalah Ada hubungan yang signifikan positif antara produksi selular dan pelayanan di operator perusahaan minyak dan gas di negara bagian Rivers.

PEMBAHASAN TEMUAN
Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa ada hubungan yang signifikan positif antara produksi selular dan pelayanan dari perusahaan minyak yang dipilih di Rivers State. Ini berarti bahwa adopsi praktek produksi ramping akan meningkatkan kinerja perusahaan minyak di Rivers State dalam periode ini berkurang harga minyak. Ini menegaskan pentingnya strategis manufaktur selular dan strategi produksi ramping lainnya dalam industri minyak dan gas Nigeria.

RINGKASAN TEMUAN
Ini berarti bahwa produksi seluler sebagai salah satu strategi produksi ramping dalam Coys minyak dan gas akan meningkatkan pelayanan, kepuasan pelanggan, mengurangi biaya operasi, limbah yang pada jangka panjang meningkatkan kinerja.

KESIMPULAN
Dari penelitian menunjukkan sangat setuju bahwa manufaktur selular meningkatkan pelayanan. Produksi ramping mengurangi segala bentuk kegiatan yang tidak perlu dalam organisasi dan meningkatkan kinerja.

REKOMENDASI
Pada bagian ini menjelaskan tentang rekomendasi yang diberikan penulis atau peneliti kepada pembaca atau perusahaan yang akan menerapkan lean production atau cellular production antara lain sebagai berikut :
  1. Perusahaan minyak di Negara Bagian Rivers harus berlatih sistem produksi ramping dengan membuat pengaturan untuk program pelatihan yang relevan dan pembangunan infrastruktur fisik yang diperlukan
  2. Kesadaran melalui pengawasan kemampuan, yaitu, berhubungan terus dengan pemasok / pabrik
  3. Semua departemen memahami peran mereka dalam proses produksi ramping
  4. Dewan dan pimpinan manajemen harus secara aktif mendorong dan mendukung perubahan dengan kepemimpinan yang kuat terutama dukungan manajemen puncak selama proses perubahan


KEKUATAN PENELITIAN
 Penelitian ini memiliki beberapa keunggulan atau kekuatan antara lain :
  • Bahasa yang digunakan oleh penulis meskipun dengan bahasa Inggris tetapi mudah dipahami oleh pembaca
  • Tinjauan pustaka dan metode yang digunakan pada penelitian ini sudah tepat
  •  Penelitian ini relevan dengan penelitian yang sebelumnya dan bisa diteliti lebih lanjut

KELEMAHAN PENELITIAN
  • Pada pembahasan mengenai penyelesaian masalah dengan statistik tidak dijelaskan dengan detail sehingga membuat pembaca bingung darimana hasil tersebut didapatkan
  •  Penyelesaian masalah tidak mendetail
  •  Menurut saya ada literatur yang tidak perlu dimasukkan ke dalam jurnal





Link download PPT review : PPT Review

Minggu, 01 Januari 2017

Review Journal that Using Secondary Data Analysis: Pregnancy Intention and Postpartum Depression: Secondary Data Analysis from A Prospective Cohort








Review or Commentary on ‘Pregnancy intention and postpartum depression: secondary data analysis from a prospective cohort’
     Secondary data refers to data that was collected by someone other than the user. Common sources of secondary data for social science include censuses, information collected by government departments, organisational records and data that was originally collected for other research purposes. Primary data, by contrast, are collected by the investigator conducting the research.
     Secondary data analysis can save time that would otherwise be spent collecting data and, particularly in the case of quantitative data, can provide larger and higher-quality databases that would be unfeasible for any individual researcher to collect on their own. In addition, analysts of social and economic change consider secondary data essential, since it is impossible to conduct a new survey that can adequately capture past change and/or developments. However, secondary data analysis can be less useful in marketing research, as data may be outdated or inaccurate. Secondary data can be obtained from different sources:
·  information collected through censuses or government departments like housing, social security, electoral statistics, tax records
·     internet searches or libraries
·     progress reports
     During pregnancy and early motherhood women have an increased risk of depression, which remains a significant contributor to maternal death rates in the UK (Oates, BJOG 2011;118:13441). Postnatal depression (PND) is a form of clinical depression and includes symptoms of fatigue, diminished interest and pleasure in activities, social withdrawal, sadness and hopelessness in the period following childbirth. The problem of PND is widespread, and it is estimated that one in ten women will be affected by depression during any month in the first year after giving birth (Gavin et al., Obstet Gynecol 2005;106:107183).The consequences of depression during the postpartum period are not limited to the mother alone and it can lead to difficulties in motherinfant bonding, relationships and child development.
  A number of risk factors for PND have been studied in efforts to improve identification, prevention and treatment for women at risk. The findings of this study highlight that pregnancy intention may be an important contributing factor to postnatal maternal depression, with unintended or unwanted pregnancies resulting in a three- to five-fold increase in risk. Interestingly, although for most women the risk of depression decreases over the first postnatal year, the authors report a higher risk at 12 months postpartum for women with unintended pregnancies and an increase in risk over time for women with an unwanted pregnancy. This emphasises that women who have unintended pregnancies may have a specific risk for more protracted depression following childbirth and require more long-term monitoring and treatment.
  One of the strongest predictors of PND is a history of depression, and over 50% of women who experience depression during or following pregnancy are likely to have had an episode of depression in the 9 months before pregnancy (Dietz et al., Am J Psychiatry 2007;164:151520). However, many studies fail to measure mothers’ prenatal depression and therefore lack the ability to determine whether postnatal episodes of depression represent new onsets of depression or continuations of previous episodes. In this study, the absence of a measure of prepregnancy depression reduces the certainty of the directionality of the association between postpartum depression and unintended pregnancy, because women who are depressed may also be more likely to have an unintended pregnancy. Further studies of perinatal depression should endeavour to account for pre-existing depression as well as potential social patterning of PND in women with unintended pregnancies.
   Nevertheless, given that unintended pregnancy is a likely risk factor for depression, awareness that a pregnancy was unintended should further prompt clinicians to screen for depression both during and after pregnancy. Approximately 50% of pregnancies are reported to be unintended and further research is warranted to determine the benefits of routine enquiries about pregnancy intention at antenatal visits.


Selasa, 25 Oktober 2016

PENGERTIAN, PERKEMBANGAN DAN OPINI TENTANG TEKNIK INDUSTRI

Teknik Industri berdasarkan IIE (Institute of Industrial and System Engineering) adalah sebagai berikut: “Industrial Engineering is concerned with the design, improvement, and installation of integrated system of people, materials, information, equipment, and energy. It draws upon specialized knowledge and skill in the mathematical, physical, and social sciences together with the principles and methods of engineering analysis and design to specify, predict, and evaluate the result to be obtained from such system.”
Teknik Industri adalah suatu teknik yang mencakup bidang desain, perbaikan, dan pemasangan dari sistem integral yang terdiri dari manusia, bahan-bahan, informasi, peralatan dan energi. Hal ini digambarkan sebagai pengetahuan dan keterampilan yang spesifik pada metematika, fisika, dan ilmu-ilmu sosial bersama dengan prinsip dan metode dari analisis keteknikan dan desain untuk mengkhususkan, memprediksi, dan mengevaluasi hasil yang akan dicapai dari suatu sistem.
Teknik Industri berkenaan dengan proses untuk memperbaiki performansi keseluruhan dari sistem yang dapat diukur dari ukuran-ukuran ekonomi, pencapaian kualitas, dampak terhadap lingkungan, dan bagaimana semua hal tersebut dapat memberikan manfaat pada kehidupan manusia.
Teknik Industri juga dapat diartikan sebagai suatu teknik manajemen sistem, yaitu suatu teknik yang mengatur sistem tersebut secara keseluruhan dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang terkait. Aspek-aspek tersebut antara lain manusia sebagai aspek terpenting, mesin dan material. Teknik Industri mengatur agar sistem tersebut berjalan dengan cara yang paling produktif, efektif dan efisien. 


Sejarah dan Perkembangan Teknik Industri di Dunia
Awal mula Teknik Industri dapat ditelusuri dari beberapa sumber berbeda. Frederick Winslow Taylor sering ditetapkan sebagai Bapak Teknik Industri meskipun seluruh gagasannya tidak asli. Beberapa risalah terdahulu mungkin telah mempengaruhi perkembangan Teknik Industri seperti risalah The Wealth of Nations karya Adam Smith, dipublikasikan tahun 1776; Essay on Population karya Thomas Malthus dipublikasikan tahun 1798; Principles of Political Economy and Taxation karya David Ricardo, dipublikasikan tahun 1817; dan Principles of Political Economy karya John Stuart Mill, dipublikasikan tahun 1848. Seluruh hasil karya ini mengilhami penjelasan paham Liberal Klasik mengenai kesuksesan dan keterbatas dari Revolusi Industri. Adam Smith adalah ekonom yang terkenal pada zamannya. "Economic Science" adalah frasa untuk menggambarkan bidang ini di Inggris sebelum industrialisasi America muncul .
Kontribusi penting lainnya dan mengilhami Taylor adalah Charles W. Babbage. Babbage adalah profesor ahli matematika di Cambridge University. Salah satu kontribusi pentingnya adalah buku yang berjudul On the Economy of Machinery and Manufacturers tahun 1832 yang mendiskusikan banyak topik menyangkut manufaktur. Babbage mendiskusikan gagasan tentang Kurva Belajar (Learning Curve), pembagian tugas dan bagaimana proses pembelajaran dipengaruhi, dan efek belajar terhadap peningkatan pemborosan. Dia juga sangat tertarik pada metode pengaturan pemborosan. Charles Babbage adalah orang pertama yang menganjurkan membangun komputer mekanis. Dia menyebutnya "analytical calculating machine" , untuk tujuan memecahkan masalah matematika yang kompleks.
Di Amerika Serikat selama akhir abad 19 telah terjadi perkembangan yang mempengaruhi pembentukan Teknik Industri. Henry R. Towne menekankan aspek ekonomi terhadap pekerjaan insinyur yakni bagaimana seorang insinyur akan meningkatkan laba perusahaan? Towne kemudian menjadi anggota American Society of Mechanical Engineers (ASME) sebagaimana yang dilakukan beberapa pendahulunya di bidang Teknik Industri. Towne menekankan perlunya mengembangkan suatu bidang yang terfokus pada sistem manufactur. Dalam Industrial Engineering Handbook dikatakan bahwa "ASME adalah tempat berkembang biaknya Teknik Industri". Towne bersama Fredrick A. Halsey bekerja mengembangkan dan memaparkan suatu Rencana Kerja untuk mengurangi pemborosan kepada ASME. Tujuan Recana ini adalah meningkatkan produktivitas pekerja tanpa berpengaruh negatif terhadap ongkos produksi. Rencana ini juga menganjurkan bahwa sebagian keuntungan dapat dibagikan kepada pekerja dalam bentuk insentif.
Henry L. Gantt (juga anggota ASME) menekankan pentingnya seleksi karyawan dan pelatihannya. Dia, seperti juga Towne dan Halsey, memaparkan paper dengan topik-topik seperti biaya, seleksi karyawan, pelatihan, skema insentif, dan penjadwalan kerja. Dia adalah pencipta Diagram Gantt (Gantt chart), yang saat ini merupakan diagram yang sangat populer digunakan dalam penjadwalan kerja. Sampai sekarang Gantt chart digunakan dalam bidang statitik untuk membuat prediksi yang akurat. Jenis diagram lainnya telah dikembangkan untuk tujuan penjadwalan seperti Program Evaluation and Review Technique (PERT) dan Critical Path Mapping (CPM).
Sejarah Teknik Industri tidak lengkap tanpa menyebut Frederick Winslow Taylor. Taylor mungkin adalah pelopor Teknik Industri yang paling terkenal. Dia mempresentasikan gagasan mengenai pengorganisasian pekerjaan dengan menggunakan manajemen kepada seluruh anggota ASME. Dia menciptakan istilah "Scientific Management" untuk menggambarkan metode yang dia bangun melalui studi empiris. Kegiatannya, seperti yang lainnya, meliputi topik-topik seperti pengorganisasian pekerjaan dengan manajemen, seleksi pekerja, pelatihan, dan kompensasi tambahan bagi seluruh individu yang memenuhi standar yang dibuat perusahaan. Scientific Management memiliki efek yang besar terhadap Revolusi Industri, baik di Amerika maupun di luar negara Amerika.
Keluarga Gilbreth diakui akan pengembangan terhadap Studi Waktu dan Gerak (Time and Motion Studies). Frank Bunker Gilbreth dan istrinya Dr. Lillian M. Gilbreth melakukan penelitian mengenai Pemahaman Kelelahan (Fatigue), Skill Development, Studi Gerak (Motion Studies), dan Studi Waktu (Time Studies). Lillian Gilbreth memeliki gelasr Ph.D. dalam bidang Psikologi yang membantunya dalam memahami masalah-masalah manusia. Keluarga Gilbreth meyakini bahwa terdapat satu cara terbaik ("one best way") untuk melakukan pekerjaan. Salah satu pemikiran mereka yang siginifikan adalah pengklasifikasian gerakan dasar manusia ke dalam 17 macam, dimana ada gerakan yang efektif dan ada yang tidak efektif. Mereka menamakannya Tabel Klasifikasi Therbligs (ejaan terbalik dari kata Gilbreth). Gilbreth menyimpulkan bahwa waktu untuk menyelesaikan gerakan yang efektif (effective therblig) lebih singkat tetapi sulit untuk dikurangi, demikian sebaliknya dengan non-effective therbligs. Gilbreth mengklaim bahwa setiap bentuk pekerjaan dapat dipisah-pisah ke dalam bentuk pekerjaan yang lebih sederhana.
Saat Amerika Serikat menghadapi Perang Dunia II, secara diam-diam pemerintah mendaftarkan para ilmuwan untuk meneliti perencanaan, metode produksi, dan logistik dalam perang. Para ilmuwan ini mengembangkan sejumlah teknik untuk pemodelan dan memprediksi solusi optimal. Lebih lanjut saat informasi ini terbongkar. lahirlah Operation Research. Banyak hasil penelitian yang masih sangat teoritis dan pemahaman bagaimana menggunakannya dalam dunia nyata tidak ada. Hal inilah yang menyebabkan jurang antara kelompok Operation Research (OR) dan profesi insinyur terlalu lebar. hanya sedikit perusahaan yang dengan sigap membentuk departemen Operation Research dan mengkapitalisasikannya.
Pada 1948 sebuah komunitas baru, American Institute for Industrial Engineers (AIIE), dibuka untuk pertama kalinya. Pada masa ini Teknik Industri benar-benar tidak mendapat tempat yang khusus dalam struktur perusahaan. Selama tahun 1960 dan sesudahnya, beberapa perguruan tinggi mulai mengadopsi teknik-teknik operation research dan menambahkannya pada kurikulum Teknik Industri. Sekarang untuk pertama kalinya metode-metode Teknik Industri disandarkan pada fondasi analisa, termasuk metode empiris terdahulu lainnya. Pengembangan baru terhadap optimisasi dalam matematika sebagaimana metode baru dalam analisa statistik membantu dalam mengisi lubang kosong bidang Teknik Industri dengan pendekatan teoritis.
Kemudian, permasalahan Teknik Industri menjadi begitu besar dan kompleks pada dan saat komputer digital berkembang. Dengan komputer digital dan kemampuannya menyimpan data dalam jumlah besar, insinyur Teknik Industri memiliki alat baru untuk mengkalkulasi permasalahan besar secara cepat. Sebelumnya komputasi pada suatu sistem memakan mingguan bahkan bulanan, tetapi dengan komputer dan perkembangan sub-program "sub-routines", perhitungan dapat dilakukan dalam hitungan menit dan dengan mudah dapat diulangi terhadap kriteria problem yang baru. Dengan kemampuannya menyimpan data, hasil perhitungan pada sistem sebelumnya dapat disimpan dan dibandingkan dengan informasi baru. Data-data ini membuat Teknik Industri menjadi cara yang kuat dalam mempelajari sistem produksi dan reaskinya bila terjadi perubahan.



Sejarah dan Perkembangan Teknik Industri di Indonesia
Pendidikan Teknik Industri di Indanesia mulai diperkenal­kan oleh Bapak Matthias Aroef pada tahun 1958 setelah menyele­saikan studinya di Cornell University. Pada awal tahun 1958, mulai diperkenalkan beberapa mata kuliah baru di Departemen Teknik Mesin, diantaranya : Ilmu PerusahaanStatistikTeknik ProduksiTata Hitung Ongkos dan Ekonomi Teknik. Sejak itu dimulailah babak baru dalam pendidikan Teknik Mesin di ITB, mata kuliah yang bersifat pilihan itu mulai digemari oleh mahasiswa Teknik Mesin dan juga Teknik Kimia dan Tambang.
Sementara itu pada sekitar tahun 1963-1964 Bagian Teknik Mesin telah mulai menghasilkan sebagian sarjananya yang berkualifikasi pengetahuan manajemen produksi/teknik produksi. Bidang Teknik Produksi semakin berkembang dengan bertambahnya jenis mata kuliah. Mata kuliah seperti : Teknik Tata CaraPengukuran DimensionalMesin PerkakasPengujian Tak MerusakPerkakas Pembantu dan Keselamatan Kerja cukup memperkaya pengetahuan mahasiswa Teknik Produksi.
Pada tahun 1966 - 1967, perkuliahan di Teknik Produksi semakin berkembang. Mata kuliah yang berbasis teknik industri mulai banyak diperkenalkan. Sistem man-machine-material tidak lagi hanya didasarkan pada lingkup wawasan manufaktur saja, tetapi pada lingkup yang lebih luas yaitu perusahaan dan lingkungan. Dalam pada itu, di Departemen ini mulai diajarkan mata kuliah : Manajemen PersonaliaAdministrasi PerusahaanStatistik IndustriPerancangan Tata Letak PabrikStudi KelayakanPenyelidikan Operasional,Pengendalian Persediaan Kualitas Statistik dan Programa Linier. Sehingga pada tahun 1967, nama Teknik Produksi secara resmi berubah menjadi Teknik Industri dan masih tetap bernaung di bawah Bagian Teknik Mesin ITB. Pada tahun 1968 - 1971, dimulailah upanya untuk membangun Departemen Teknik Industri yang mandiri. Upaya itu terwujud pada tanggal 1 Januari 1971.
Sejarah Teknik Industri di Indonesia di awali dari kampus Universitas Sumatera Utara [USU] Medan pada tahun 1965 dan dilanjutkan dengan Teknik Industri ITB Institut Teknologi Bandung. Sejarah pendirian pendidikan Teknik Industri di ITB tidak terlepas dari kondisi praktek sarjana mesin pada tahun lima-puluhan. Pada waktu itu, profesi sarjanaTeknik mesinmerupakan kelanjutan dari profesi pada zaman Belanda, yaitu terbatas pada pekerjaan pengoperasian dan perawatan mesin atau fasilitas produksi. Barang-barang modal itu sepenuhnya diimpor, karena di Indonesia belum terdapat pabrik mesin.
Di Universitas Indonesia, keilmuan Teknik Industri telah dikenalkan pada awal tahun tujuh puluhan, dan merupakan sub bagian dari keilmuan Teknik Mesin. Sejak 30 Juni 1998, diresmikanlah Jurusan Teknik Industri (sekarang Departemen Teknik Industri) Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
Pada saat itu, dalam menjalankan profesi sebagai sarjana Teknik Mesin dengan tugas pengoperasian mesin dan fasilitas produksi, tantangan utama yang mereka hadapi ialah bagaimana agar pengoperasian itu dapat diselenggarakan dengan lancar dan ekonomis. Jadi fokus pekerjaan sarjana Teknik Mesin pada saat itu ialah pengaturan pembebanan pada mesin-mesin agar kegiatan produksi menjadi ekonomis, dan perawatan(maintenance) untuk menjaga kondisi mesin supaya senantiasa siap pakai. Sedangkan sarjana Teknik Mesin tidak mempelajari sistem pengoperasian tersebut secara keseluruhan. Sekitar tahun 1955, terdapat gagasan untuk menambah perkuliahan tambahan bagi para mahasiswa Teknik Mesin dalam bidang pengelolaan pabrik. 


Opini Tentang Perkembangan  Teknik Industri
Sebagai ilmu keteknikan, teknik industri memang bisa dikatakan berbeda dengan ilmu keteknikan yang lain. Perbedaannya adalah pada ranah keilmuan yang digunakan. Ranah keilmuan yang digunakan oleh cabang ilmu teknik selain teknik industri berada pada ranah ilmu pengetahuan dasar masing-masing. Teknik industry merupakan turunan dari teknik mesin, karena itu tidak aneh kalau program teknik industri berada di departemen yang sama dengan teknik mesin. Teknik industri juga merupakan ilmu interdisipliner yang berarti teknik industri melibatkan banyak disiplin ilmu. Peran para industrial engineer adalah sebagai orang yang memiliki tugas utama mensinergikan antar elemen yang ada dalam suatu sistem. Dimana elemen-elemen dalam sistem tersebut pasti memiliki kaitan dan pengaruh antara satu dengan yang lainnya serta tidak bisa dipisahkan. Di samping aspek technical yang tentunya selalu bersinggungan dengan ilmu-ilmu pasti yang menjadi inti dari kompetensi engineering, aspek sosial dari people and society-nya juga tidak boleh diacuhkan. Akhirnya, yang harus kita ketahui, teknik industri menjadi sebuah disiplin ilmu pencerahan sejak di awal perkembangannya, dimana dengan adanya teknik industri lah manusia pun dimanusiakan. Menurut survei di beberapa negara, lulusan teknik industri adalah salah satu yang memiliki gaji tertinggi dan peluang kerja yang luas. Berbagai opini pasti akan terus berkembang dalam masyarakat luas, begitu juga di lingkungan sekitar Anda. Jadikan opini yang berkembang sebagai penyemangat dan motivasi untuk terus belajar, berkarya, dan berkontribusi untuk dunia keteknikindustrian, baik di Indonesia maupun di dunia. Banggalah menjadi lulusan Teknik Industri.




Referensi :
http://meistoke.blogspot.co.id/p/dgsg.html
http://himtisukses.blogspot.co.id/2013/08/pengertian-teknik-industri.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Teknik_industri#Di_Indonesia

Minggu, 05 Juni 2016

SEKILAS HAK MEREK DI INDONESIA

Indonesia menganut sistem first-to-file dalam memberikan pendaftaran suatu merek. SistemFirst-to-file berarti bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek, dan Negara tidak memberikan pendaftaran untuk merek yang memiliki persamaan dengan merek yang diajukan lebih dahulu tersebut kepada pihak lain untuk barang/jasa sejenis.

Hak atas merek lahir karena pendaftaran (Constitutive System)
Suatu merek hanya akan memperoleh perlindungan hukum jika merek tersebut telah terdaftar di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI), Kementrian Hukum dan HAM R.I. (Ditjen HKI). Pendaftaran merek melahirkan hak ekslusif kepada pemilik merek untuk dalam jangka waktu tertentu (selama 10 tahun, dan bisa diperpanjang setiap sepuluh tahun sekali) menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi ijin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya tersebut melalui suatu perjanjian.

Selain untuk memperoleh hak eksklusif tersebut di atas, mengapa suatu merek sangat perlu untuk didaftarkan di Indonesia, alasannya adalah sebagai berikut
1.    Pemilik pendaftaran merek dapat melarang ataupun melakukan tindakan hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap pihak lain yang menggunakan, mengedarkan, memperdagangkan atau memproduksi suatu merek yang sama untuk produk/jasa yang sejenis tanpa ijin si pemilik pendaftaran merek;
2.      Tanpa pendaftaran merek, pemilik tidak dapat melakukan peneguran ataupun tindakan hukum seperti tersebut pada poin 1.

Gugatan pembatalan/penghapusan merek terdaftar sebagai satu-satunya jalan memperoleh merek anda yang terlanjur didaftar oleh pihak lain tanpa ijin
Apabila merek Anda terlanjur didaftar oleh pihak lain tanpa seijin Anda, langkah hukum yang memungkinkan Anda memperoleh hak atas merek Anda tersebut adalah dengan cara mengajukan gugatan pembatalan/penghapusan merek melalui Pengadilan Niaga. Jika langkah tersebut tidak dilakukan, maka selama merek tersebut terdaftar atas nama pihak lain, maka Anda atau siapapun yang tidak diberi ijin oleh si pemilik pendaftaran dilarang untuk memperdagangkan, memproduksi, ataupun mengedarkan barang/jasa dengan memakai merek  tersebut, sepanjang barang/jasa yang bersangkutan sejenis dengan barang/jasa yang terdaftar. Gugatan pembatalan merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran  merek yang bersangkutan.

Penelusuran Merek (Trademark Search)
Sebelum Anda memutuskan untuk menggunakan, memperdagangkan, mengedarkan dan memproduksi suatu produk atau jasa dengan merek tertentu, perlu dilakukan pengecekan di Ditjen HKI untuk mengetahui apakah merek yang Anda pakai untuk produk/jasa tersebut sudah terdaftar atas nama pihak lain. Jika belum terdaftar maka Anda dapat sesegera mungkin mengajukan permohonan pendaftaran merek di kelas barang/jasa yang Anda minati.

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merk

Tuntutan untuk Direktur Tossa Ditunda
KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal dengan agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang, Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang menangani perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya mengatakan, petunjuk dari atasan belum turun.
 "Rencana tuntutan yang kita ajukan ke atas belum turun," kata dia.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang.
Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Cheng dilaporkan terkait dengan dua jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra X, yang model maupun namanya persis produk AHM.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.

Keterangan Beda
Dody mengaku tertarik mengikuti sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005.
Di tingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Kuasa hukum Tossa, Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya dia mengatakan, PT AHM tak memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16)

Kesimpulan :
Menurut saya seharusnya dalam sebuah permasalahan ini Doddy Leonardo Joseph selaku PT Officer PT Astra Honda Motor cepat tanggap dalam melaporkan tindak pelanggaran hak merk yang telah dilakukan oleh Cheng Sen Djiang selaku Direktur PT Tossa Shakti yang memakai kosakata nama yang sama dengan produk miliknya yaitu nama Karisma yang kemudian diganti namanya menjadi Krisma setelah mendapatkan somasi dari PT AHM. Dalam persidangan PT Tossa Shakti sendiri memakai alasan yang berbeda, pada Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan bahwa nama Krisma yang merupakan ubahan dari Karisma yang diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita. Dan sedangkan dalam sidang pidana di PN Kendal dia mengaku bahwa nama itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Merk AHM telah dirugikan dengan Tossa  yang dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma. 

Sumber :


HAK MEREK

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
  1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
  2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
  3. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.

Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
  1. Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin  bagi  peredaran  barang  yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang  ditetapkan dengan peraturan pemerintah
  2. Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan  pendaftarannya.

Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut. Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
  1. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
  2. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).


Fungsi Merek
      Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
  2. Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
  3. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
  4. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.

Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli. Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
·        Sebagai tanda pembeda (pengenal);
·         Melindungi masyarakat konsumen ;
·         Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
·         Memberi gengsi karena reputasi;
·         Jaminan kualitas.


Persyaratan dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik. Pemohon dapat berupa:
  1. Orang/Persoon
  2. Badan Hukum / Recht Persoon
  3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)

Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
  1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
  2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
  • Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
  • Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon
  • Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris,  apabila pemohon badan hukum;
  • 24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
  • Fotokopi KTP pemohon;
  • Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan  dengan hak prioritas; dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
  • Merek tidak dapat didaftar jika:
  • Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
  • Tidak memiliki daya pembeda
  • Telah menjadi milik umum
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan  pendaftarannya

Fungsi Pendaftaran Merk
  1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
  2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan  atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.


Makna Simbol R , C, TM
Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM  biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum. Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
  • Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
  • Pemegang Hak Cipta
  • Obyek Ciptaan
  • Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan

Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.

Sumber :
http://www.dgip.go.id/merek/prosedur-pendaftaran-merek
http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.co.id/2013/06/hak-merek.html