Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
- Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
- Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
- Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari
Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek
terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam
wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah
kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang
lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan
tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Pemilik merek terdaftar
berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa
lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis
barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI
dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib
dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari
pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan
terhadap pihak ketiga.
Yang menjadi alasan penghapusan
pendaftaran merek yaitu:
- Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
- Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan
maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
Merek terdaftar mendapat
perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak
tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik
merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar
dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
Permohonan perpanjangan
pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau
kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka
waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut. Sanksi bagi orang/pihak
yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
- Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
Fungsi
Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh
produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau
barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai
berikut:
- Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
- Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
- Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
- Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat
dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek
digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas,
kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi
barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak
konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli. Sedangkan,
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
· Sebagai tanda pembeda (pengenal);
·
Melindungi masyarakat konsumen ;
·
Menjaga dan mengamankan kepentingan
produsen;
·
Memberi gengsi karena reputasi;
·
Jaminan kualitas.
Persyaratan
dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek
menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan
suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik
merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik. Pemohon dapat berupa:
- Orang/Persoon
- Badan Hukum / Recht Persoon
- Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran
merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
- Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
- Lampirkan syarat-syarat berupa:
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
- Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon
- Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
- 24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
- Fotokopi KTP pemohon;
- Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
- Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
- Merek tidak dapat didaftar jika:
- Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
- Tidak memiliki daya pembeda
- Telah menjadi milik umum
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Fungsi
Pendaftaran Merk
- Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Makna
Simbol R , C, TM
Simbol ® merupakan
kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang
menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar
dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
Simbol TM merupakan
kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya
digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam
proses.Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena
jangka waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi
negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti
Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
Sedangkan simbol
© kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo
yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil.
Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat
dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat
otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi
bukti formil dimata penegak hukum. Komponen penting dalam hak cipta khususnya
lukisan/ logo, yaitu:
- Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
- Pemegang Hak Cipta
- Obyek Ciptaan
- Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C
merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi
pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung
ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan
atau telah terlindungi haknya.
Sumber :
http://www.dgip.go.id/merek/prosedur-pendaftaran-merek
http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.co.id/2013/06/hak-merek.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar