Perkembangan teknologi
membawa pengaruh yang sangat besar di dalam perkembangan dan kesiapan suatu
negara khususnya dalam menghadapi persaingan global saat sekarang ini.
Perkembangan teknologi tidak hanya di bidang teknologi tinggi, seperti:
komputer, televisi, dan alat elektronik lainnya, tetapi juga di bidang mekanik,
kimia, dan lain sebagainya. Mengingat akan pentingnya hasil dari inovasi yang
diperoleh melalui tenaga,pikiran, waktu dan tidak sedikit biaya yang
dikeluarkan untuk sebuah penemuan atau perkembangan teknologi melalui inovasi,
maka diperlukan perlindungan atas hak darikekayaan intelektual yang disebut
Paten.
Saat ini, teknologi
mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang
menguasai dunia adalah negara yang menguasai teknologi. Amerika serikat,
Jerman, Perancis, Rusia dan Cina merupakan contoh negara yang sangat maju dalam
bidang teknologi sehingga mereka mampu memberi pengaruh bagi negara lain.
Negara-negara tersebut melindungi teknologi mereka secara ketat. Jadi jika ada
seorang mahasiswa asing yang belajar dalam bidang teknologi di negara-negara
tersebut, maka dosen tidak menularkan seluruh ilmunya kepada si mahasiswa tersebut. Karena
itu, Indonesia perlu
merangsang warga negaranya
untuk mengembangkan teknologi dengan mengembangkan sistem perlindungan
terhadap karya intelektual di bidang teknologi yang berupa pemberian hak paten.
Kata paten, berasal dari
bahasa inggris patent, yang awalnya
berasal dari kata patere yang berarti
membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent,
yaitu surat keputusan
yang dikeluarkan kerajaan
yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis
tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor
untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya,
inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian
paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi
yang dipatenkan, sistem
paten tidak dianggap
sebagai hak monopoli.
Menurut undang-undang
nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. Sementara itu, arti Invensi dan Inventor yang terdapat
dalam pengertian diatas, juga menurut undang-undang tersebut, yaitu:
Invensi adalah ide
Inventor yang dituangkan
ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat
berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau
proses, sedangkan Inventor adalah
seorang yang secara
sendiri atau beberapa
orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide
yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Dalam undang-undang ini
diatur mengenai syarat
paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban
inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pengumuman dan
pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan
akan ada perlindungan terhadap karya intelektual dari putra dan putri Indonesia.
Ada 2 macam sistem pendaftaran Paten yaitu:
1. Sistem first to file yaitu memberikan hak paten bagi yang
mendaftar pertama atas invensi baru sesuai persyaratan.
2. Sistem first to invent adalah sistem yang memberikan hak paten
bagi yang menemukan inovasi pertama kali sesuai persyaratan yang telah
ditentukan.
Indonesia menggunakan
sistem, yang pertama penemuan yang tidak dapat dipatenkan:
1. Proses atau produk yang pembuatan maupun penggunaannya
bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas agama,
ketertiban umum dan kesusilaan, sebagai contoh bahan peledak.
2. Metode pemeriksaan, perawatan pengobatan atau pembedahan yang
diterapkan pada manusia dan atau hewan.
3.
Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4. Semua makhluk hidup kecuali jasad renik, proses biologis yang
esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses mikrobiologis.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar