Minggu, 24 April 2016

HAK PATEN DI INDONESIA

Perkembangan teknologi membawa pengaruh yang sangat besar di dalam perkembangan dan kesiapan suatu negara khususnya dalam menghadapi persaingan global saat sekarang ini. Perkembangan teknologi tidak hanya di bidang teknologi tinggi, seperti: komputer, televisi, dan alat elektronik lainnya, tetapi juga di bidang mekanik, kimia, dan lain sebagainya. Mengingat akan pentingnya hasil dari inovasi yang diperoleh melalui tenaga,pikiran, waktu dan tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk sebuah penemuan atau perkembangan teknologi melalui inovasi, maka diperlukan perlindungan atas hak darikekayaan intelektual yang disebut Paten.
Saat ini, teknologi mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai dunia adalah negara yang menguasai teknologi. Amerika serikat, Jerman, Perancis, Rusia dan Cina merupakan contoh negara yang sangat maju dalam bidang teknologi sehingga mereka mampu memberi pengaruh bagi negara lain. Negara-negara tersebut melindungi teknologi mereka secara ketat. Jadi jika ada seorang mahasiswa asing yang belajar dalam bidang teknologi di negara-negara tersebut, maka dosen tidak menularkan seluruh ilmunya kepada si mahasiswa tersebut.   Karena   itu,   Indonesia   perlu   merangsang   warga   negaranya   untuk mengembangkan teknologi dengan mengembangkan sistem perlindungan terhadap karya intelektual di bidang teknologi yang berupa pemberian hak paten.
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah  letters   patent,   yaitu   surat   keputusan   yang   dikeluarkan   kerajaan   yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan   invensi   yang   dipatenkan,   sistem   paten   tidak   dianggap   sebagai   hak monopoli.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi,   yang   untuk   selama   waktu   tertentu   melaksanakan   sendiri   Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Sementara itu, arti Invensi dan Inventor yang terdapat dalam pengertian diatas, juga menurut undang-undang tersebut, yaitu: Invensi   adalah   ide   Inventor   yang   dituangkan   ke   dalam   suatu   kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses,   atau   penyempurnaan   dan   pengembangan   produk   atau   proses,   sedangkan Inventor   adalah   seorang   yang   secara   sendiri   atau   beberapa   orang   yang   secara bersama-sama   melaksanakan   ide   yang   dituangkan   ke   dalam   kegiatan   yang menghasilkan Invensi.
Dalam   undang-undang   ini   diatur   mengenai   syarat   paten,   jangka   waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pengumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungan terhadap karya intelektual dari putra dan putri Indonesia.
Ada 2 macam sistem pendaftaran Paten yaitu:
1.     Sistem first to file yaitu memberikan hak paten bagi yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai persyaratan.
2.     Sistem first to invent adalah sistem yang memberikan hak paten bagi yang menemukan inovasi pertama kali sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Indonesia menggunakan sistem, yang pertama penemuan yang tidak dapat dipatenkan:
1.   Proses atau produk yang pembuatan maupun penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum dan kesusilaan, sebagai contoh bahan peledak.
2.    Metode pemeriksaan, perawatan pengobatan atau pembedahan yang diterapkan pada manusia dan atau hewan.
3.        Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4.    Semua makhluk hidup kecuali jasad renik, proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses mikrobiologis.



Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar