Sabtu, 26 Maret 2016

HAK CIPTA DI INDONESIA

HAK CIPTA DI INDONESIA
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

PENEGAKAN HUKUM ATAS HAK CIPTA
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
Undang- undang mengatur mengenai pelanggaran atas hak cipta. Di dalam UU No. 19 Tahun 2002 ditegaskan bahwa suatu perbuatan dianggap pelanggaran hak cipta jika melakukan pelanggaran terhadap hak eksklusif yang merupakan hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya ciptanya. Sehingga berdasarkan ketentuan undang- undang ini, maka pihak yang melanggar dapat digugat secara keperdataan ke pengadilan niaga. Hal ini sebagaimana dibunyikan pada ketentuan Pasal 56 ayat (1), (2), dan (3) sebagai berikut: 
1.    Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu. 
2.    Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta. 
3.    Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta. 
4.    Sementara itu dari sisi pidana pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun, sedangkan pidana dendanya maksimal Rp. 5 miliar rupiah dan minimal Rp. 150 juta rupiah 

PERKECUALIAN DAN BATASAN HAK CIPTA
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomiatas suatu ciptaan". Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalahkesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17). ketika orang mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang di lakukan.
Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Di Amerika Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam domain umum, yaitu tidak berhak cipta.
Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

PENDAFTARAN HAK CIPTA DI INDONESIA
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

ASOSIASI HAK CIPTA DI INDONESIA
1.      KCI : Karya Cipta Indonesia
2.      ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
3.      ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
4.      APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
5.      ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
6.      PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
7.      IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
8.      MPA : Motion Picture Assosiation
9.      BSA : Bussiness Software Assosiation
10.   YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia

KEPUTUSAN FATWA KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memutuskan bahwa : Dalam hukum Islam, Hak Cipta dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (Hak Kekayaan) yang mendapatkan perlindungan hukum (masnun) sebagaimana mal (kekayaan) Hak Cipta yang mendapatkan perlindungan hukum Islam sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut adalah Hak Cipta atas ciptaan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sebagaimana mal, Hak Cipta dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud alaih), baik akad mua’wadhah (pertukaran, komersil), maupun akad tabarru’at (non komersial), serta diwaqafkan dan diwarisi. Setiap bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta, terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah HARAM.

Indonesia Negara Pelanggar Hak Cipta Terbesar Keempat di Dunia

Denpasar (ANTARA News) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas menyatakan bahwa Indonesia tercatat sebagai negara pelanggar hak cipta terbesar ke empat di dunia.
“Kita menduduki tempat keempat sebagai pelanggar hak cipta di dunia, sehingga banyak negara kemudian menyorotinya,” kata Ketua KY Busyro di Denpasar, Selasa, tanpa menyebutkan negara yang menduduki peringkat satu dan seterusnya.
Usai bertamu kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar IGN Suparta SH, ia menyebutkan, sebagai negara terbesar keempat di bidang pelanggaran hak cipta, menunjukkan bahwa tidak sedikit karya orang lain yang telah begitu saja dijiplak atau dipalsukan di Indonesia.
“Ini sangat memprihatinkan,” kata Busyro sambil menambahkan, untuk menekan kasus tersebut, perlu dilakukan langkah-langkah penegakan hukum yang tidak pandang bulu bagi pelanggarnya.
“Siapa saja yang memang terbukti melanggar hak cipta, ya perlu diproses kemudian dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menyinggung kasus penjualan lukisan karya Nyoman Gunarsa yang palsu yang kini dalam proses persidangan di PN Denpasar, Ketua KY mengharapkan majelis hakim yang menanganinya benar-benar dapat berlaku adil.
Ini artinya, majelis hakim harus tetap berpegang pada kebenaran dan ketentuan hukum yang berlaku, katanya.
Dengan demikian, sanksi yang nantinya dijatuhkan kepada orang yang benar-benar bersalah, pada gilirannya akan dapat menjamin rasa keadilan semua pihak, ujar Busyro menandaskan.
Kasus penjualan lukisan palsu yang melibatkan terdakwa Ir Hendra Dinata alias Sinyo (42) tersebut, sidangnya kini masih dalam tahap penyampaian reflik oleh jaksa menanggapi pledoi yang disampaikan terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
PEMBAHASAN STUDI KASUS
Dari artikel diatas, sungguh miris melihat bahwa Indonesia menduduki peringkat 4 di dunia untuk hal yang negatif bukan yang positif. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia mendapatkan predikat seperti itu. Hal yang paling sering dan tidak dipikirkan oleh masyarakat Indonesia sendiri adalah membajak lagu ciptaan orang lain atau mendownload lagu bajakan yang banyak terdapat di internet. Masyarakat dapat dengan mudah mendownload lagu secara bebas dan gratis. Padahal perbuatan itu adalah perbuatan yang dilarang oleh pemerintah dan dapat merugikan si pemilik lagu tersebut. Hal tersebut memang dapat dilaporkan ke pihak yang berwenang karena sudah ada undang-undang mengenai hal tersebut. Tapi karena penegakan hokum yang kurang tegas, seringkali kasus tersebut dibiarkan begitu saja. Sebagaimana diketahui, bagi masyarakat Indonesia maraknya pelanggaran hak cipta tidak semata-mata dikarenakan tidak mengetahui pemberlakuan atas hukum hak cipta, tetapi dalih yang selama ini berkembang bahwa tindakan pelanggaran itu dilakukan mengingat tingkat sosial ekonomi masyarakat Indonesia yang masih rendah. Alhasil, dengan rendahnya tingkat ekonomi ini menjadikan masyarakat berani melakukan pelanggaran hukum hak cipta. Bagi mereka, prinsipnya bukan bagaimana hukum hak cipta dapat ditegakkan, tetapi yang lebih diutamakan adalah bagaimana kebutuhan ekonomi mereka dapat dipenuhi. Untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran hak cipta musik dan lagu seperti ini biasanya ditempuh oleh pemerintah dengan melakukan dua langkah, yakni; sosialisasi hukum hak cipta dan melakukan penegakan hukum hak cipta. Diperlukan pula kesadaran masyarakat akan perbuatan yang mereka lakukan mengenai hal pembajakan adalah perbuatan yang salah dan harus menghargai karya orang lain yang telah membuat karya tersebut dengan hasil kreativitas mereka sendiri.



Referensi :

http://pusathki.uii.ac.id/konsultasi/konsultasi/pelanggaran-hak-cipta-dan-akibat-hukumnya.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta_di_Indonesia
https://rizkymaulana22.wordpress.com/2014/07/02/contoh-pelanggaran-hak-cipta-atas-lagu-band-wali/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar