Indonesia menganut
sistem first-to-file dalam memberikan pendaftaran suatu merek.
SistemFirst-to-file berarti bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan
diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran
untuk sebuah merek, dan Negara tidak memberikan pendaftaran untuk merek yang
memiliki persamaan dengan merek yang diajukan lebih dahulu tersebut kepada
pihak lain untuk barang/jasa sejenis.
Hak
atas merek lahir karena pendaftaran (Constitutive System)
Suatu merek hanya akan memperoleh
perlindungan hukum jika merek tersebut telah terdaftar di Direktorat Merek,
Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI), Kementrian Hukum dan
HAM R.I. (Ditjen HKI). Pendaftaran merek melahirkan hak ekslusif kepada pemilik
merek untuk dalam jangka waktu tertentu (selama 10 tahun, dan bisa diperpanjang
setiap sepuluh tahun sekali) menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi
ijin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya tersebut melalui suatu
perjanjian.
Selain untuk memperoleh hak eksklusif tersebut di atas, mengapa suatu merek sangat perlu untuk didaftarkan di Indonesia, alasannya adalah sebagai berikut
1. Pemilik pendaftaran merek dapat melarang
ataupun melakukan tindakan hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap
pihak lain yang menggunakan, mengedarkan, memperdagangkan atau memproduksi
suatu merek yang sama untuk produk/jasa yang sejenis tanpa ijin si pemilik
pendaftaran merek;
2.
Tanpa pendaftaran merek, pemilik tidak
dapat melakukan peneguran ataupun tindakan hukum seperti tersebut pada poin 1.
Gugatan pembatalan/penghapusan merek terdaftar sebagai satu-satunya jalan memperoleh merek anda yang terlanjur didaftar oleh pihak lain tanpa ijin
Apabila merek Anda terlanjur didaftar oleh
pihak lain tanpa seijin Anda, langkah hukum yang memungkinkan Anda memperoleh
hak atas merek Anda tersebut adalah dengan cara mengajukan gugatan
pembatalan/penghapusan merek melalui Pengadilan Niaga. Jika langkah tersebut
tidak dilakukan, maka selama merek tersebut terdaftar atas nama pihak lain, maka
Anda atau siapapun yang tidak diberi ijin oleh si pemilik pendaftaran dilarang
untuk memperdagangkan, memproduksi, ataupun mengedarkan barang/jasa dengan
memakai merek tersebut, sepanjang barang/jasa yang bersangkutan sejenis
dengan barang/jasa yang terdaftar. Gugatan pembatalan merek hanya dapat
diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran
merek yang bersangkutan.
Penelusuran Merek (Trademark Search)
Sebelum Anda memutuskan untuk menggunakan,
memperdagangkan, mengedarkan dan memproduksi suatu produk atau jasa dengan
merek tertentu, perlu dilakukan pengecekan di Ditjen HKI untuk mengetahui
apakah merek yang Anda pakai untuk produk/jasa tersebut sudah terdaftar atas
nama pihak lain. Jika belum terdaftar maka Anda dapat sesegera mungkin
mengajukan permohonan pendaftaran merek di kelas barang/jasa yang Anda minati.
Contoh Kasus Pelanggaran
Hak Merk
Tuntutan
untuk Direktur Tossa Ditunda
KENDAL -Sidang pidana di
PN Kendal dengan agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng
Sen Djiang, Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang
menangani perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya
mengatakan, petunjuk dari atasan belum turun.
"Rencana tuntutan yang kita
ajukan ke atas belum turun," kata dia.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang.
Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang.
Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Cheng dilaporkan terkait
dengan dua jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra
X, yang model maupun namanya persis produk AHM.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
Keterangan Beda
Dody mengaku tertarik
mengikuti sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa
menggugat PT AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia
mengatakan, nama Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama
anaknya Krisma Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005.
Di tingkat MA Tossa
kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma,
yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga
diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Kuasa hukum Tossa, Agus
Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya dia mengatakan,
PT AHM tak memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun Supra. Karena
itu dia merasa yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16)
Kesimpulan :
Menurut saya seharusnya dalam sebuah
permasalahan ini Doddy Leonardo Joseph selaku PT Officer PT Astra Honda Motor
cepat tanggap dalam melaporkan tindak pelanggaran hak merk yang telah dilakukan
oleh Cheng Sen Djiang selaku Direktur PT Tossa Shakti yang memakai kosakata
nama yang sama dengan produk miliknya yaitu nama Karisma yang
kemudian diganti namanya menjadi Krisma setelah mendapatkan somasi
dari PT AHM. Dalam persidangan PT Tossa Shakti sendiri memakai alasan yang
berbeda, pada Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan bahwa
nama Krisma yang merupakan ubahan dari Karisma yang diambil
dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita. Dan sedangkan dalam sidang
pidana di PN Kendal dia mengaku bahwa nama itu berasal dari Nanjing Textile,
produsen komponen motor di Cina. Merk AHM telah dirugikan dengan Tossa
yang dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma.
Sumber :