HAK CIPTA DI INDONESIA
Di Indonesia,
masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang
Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan
hak cipta secara umum adalah sepanjang
hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali
diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama
kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral
pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh
Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU
19/2002 bab III dan pasal 50).
PENEGAKAN
HUKUM ATAS HAK CIPTA
Sanksi
pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak
disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang
yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan
untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan
(UU 19/2002 bab XIII).
Undang-
undang mengatur mengenai pelanggaran atas hak cipta. Di dalam UU No. 19 Tahun
2002 ditegaskan bahwa suatu perbuatan dianggap pelanggaran hak cipta jika
melakukan pelanggaran terhadap hak eksklusif yang merupakan hak Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak dan untuk memberikan
izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak,
atau menyiarkan karya ciptanya. Sehingga berdasarkan ketentuan undang- undang
ini, maka pihak yang melanggar dapat digugat secara keperdataan ke pengadilan
niaga. Hal ini sebagaimana dibunyikan pada ketentuan Pasal 56 ayat (1), (2),
dan (3) sebagai berikut:
1.
Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan
ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta
penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan
itu.
2.
Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada
Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian
penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah,
pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak
Cipta.
3.
Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk
mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim
dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau
Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak
Cipta.
4.
Sementara itu dari sisi pidana pihak yang
melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana
penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara selama 7 tahun dan
minimal 2 tahun, sedangkan pidana dendanya maksimal Rp. 5 miliar rupiah dan
minimal Rp. 150 juta rupiah
PERKECUALIAN
DAN BATASAN HAK CIPTA
Dalam
Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia,
beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18).
Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila
sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas
untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial,
misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu
pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar
dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam
menikmati manfaat ekonomiatas
suatu ciptaan". Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama
pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu,
seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program
komputer dibolehkan
membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan
cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Selain
itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan
pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau
kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan
"yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun
menimbulkan masalahkesukuan atau ras, dapat menimbulkan
gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat,
dan ketertiban umum" (pasal 17). ketika orang mengambil hak cipta
seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan
yang di lakukan.
Menurut
UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan
perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat
Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan
badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya
keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Di Amerika
Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada
dalam domain umum,
yaitu tidak berhak cipta.
Pasal
14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang
Negara dan lagu
kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta.
Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun
sebagian dari kantor berita,
lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan
ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
PENDAFTARAN
HAK CIPTA DI INDONESIA
Di
Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta
atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak
ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian,
surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian
hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta,
pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung
ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta
dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir
pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum
Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI
dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
ASOSIASI HAK
CIPTA DI INDONESIA
1. KCI :
Karya Cipta Indonesia
2. ASIRI :
Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
3. ASPILUKI :
Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
4. APMINDO :
Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
5. ASIREFI :
Asosiasi Rekaman Film Indonesia
6. PAPPRI :
Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
7. IKAPI :
Ikatan Penerbit Indonesia
8. MPA :
Motion Picture Assosiation
9. BSA :
Bussiness Software Assosiation
10. YRCI :
Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia
KEPUTUSAN FATWA KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)
Komisi
Fatwa Majelis Ulama Indonesia memutuskan bahwa : Dalam hukum Islam, Hak
Cipta dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (Hak Kekayaan) yang
mendapatkan perlindungan hukum (masnun) sebagaimana mal (kekayaan) Hak Cipta
yang mendapatkan perlindungan hukum Islam sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut
adalah Hak Cipta atas ciptaan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Sebagaimana mal, Hak Cipta dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud alaih), baik
akad mua’wadhah (pertukaran, komersil), maupun akad tabarru’at (non komersial),
serta diwaqafkan dan diwarisi. Setiap bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta,
terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah HARAM.
Indonesia
Negara Pelanggar Hak Cipta Terbesar Keempat di Dunia
Denpasar (ANTARA News) – Ketua Komisi Yudisial
(KY) Busyro Muqoddas menyatakan bahwa Indonesia tercatat sebagai negara
pelanggar hak cipta terbesar ke empat di dunia.
“Kita menduduki tempat keempat sebagai
pelanggar hak cipta di dunia, sehingga banyak negara kemudian menyorotinya,”
kata Ketua KY Busyro di Denpasar, Selasa, tanpa menyebutkan negara yang
menduduki peringkat satu dan seterusnya.
Usai bertamu kepada Ketua Pengadilan Tinggi
(PT) Denpasar IGN Suparta SH, ia menyebutkan, sebagai negara terbesar keempat
di bidang pelanggaran hak cipta, menunjukkan bahwa tidak sedikit karya orang
lain yang telah begitu saja dijiplak atau dipalsukan di Indonesia.
“Ini sangat memprihatinkan,” kata Busyro sambil
menambahkan, untuk menekan kasus tersebut, perlu dilakukan langkah-langkah
penegakan hukum yang tidak pandang bulu bagi pelanggarnya.
“Siapa saja yang memang terbukti melanggar hak
cipta, ya perlu diproses kemudian dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum yang
berlaku,” katanya.
Menyinggung kasus penjualan lukisan karya
Nyoman Gunarsa yang palsu yang kini dalam proses persidangan di PN Denpasar,
Ketua KY mengharapkan majelis hakim yang menanganinya benar-benar dapat berlaku
adil.
Ini artinya, majelis hakim harus tetap
berpegang pada kebenaran dan ketentuan hukum yang berlaku, katanya.
Dengan demikian, sanksi yang nantinya
dijatuhkan kepada orang yang benar-benar bersalah, pada gilirannya akan dapat
menjamin rasa keadilan semua pihak, ujar Busyro menandaskan.
Kasus penjualan lukisan palsu yang melibatkan
terdakwa Ir Hendra Dinata alias Sinyo (42) tersebut, sidangnya kini masih dalam
tahap penyampaian reflik oleh jaksa menanggapi pledoi yang disampaikan terdakwa
dan tim penasihat hukumnya.
PEMBAHASAN
STUDI KASUS
Dari
artikel diatas, sungguh miris melihat bahwa Indonesia menduduki peringkat 4 di
dunia untuk hal yang negatif bukan yang positif. Memang tidak dapat dipungkiri
bahwa Indonesia mendapatkan predikat seperti itu. Hal yang paling sering dan
tidak dipikirkan oleh masyarakat Indonesia sendiri adalah membajak lagu ciptaan
orang lain atau mendownload lagu bajakan yang banyak terdapat di internet.
Masyarakat dapat dengan mudah mendownload lagu secara bebas dan gratis. Padahal
perbuatan itu adalah perbuatan yang dilarang oleh pemerintah dan dapat
merugikan si pemilik lagu tersebut. Hal tersebut memang dapat dilaporkan ke
pihak yang berwenang karena sudah ada undang-undang mengenai hal tersebut. Tapi
karena penegakan hokum yang kurang tegas, seringkali kasus tersebut dibiarkan
begitu saja. Sebagaimana diketahui, bagi masyarakat Indonesia maraknya
pelanggaran hak cipta tidak semata-mata dikarenakan tidak mengetahui
pemberlakuan atas hukum hak cipta, tetapi dalih yang selama ini berkembang
bahwa tindakan pelanggaran itu dilakukan mengingat tingkat sosial ekonomi
masyarakat Indonesia yang masih rendah. Alhasil, dengan rendahnya tingkat
ekonomi ini menjadikan masyarakat berani melakukan pelanggaran hukum hak cipta.
Bagi mereka, prinsipnya bukan bagaimana hukum hak cipta dapat ditegakkan,
tetapi yang lebih diutamakan adalah bagaimana kebutuhan ekonomi mereka dapat
dipenuhi. Untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran hak cipta musik dan lagu
seperti ini biasanya ditempuh oleh pemerintah dengan melakukan dua langkah,
yakni; sosialisasi hukum hak cipta dan melakukan penegakan hukum hak cipta.
Diperlukan pula kesadaran masyarakat akan perbuatan yang mereka lakukan
mengenai hal pembajakan adalah perbuatan yang salah dan harus menghargai karya
orang lain yang telah membuat karya tersebut dengan hasil kreativitas mereka
sendiri.
Referensi :
http://pusathki.uii.ac.id/konsultasi/konsultasi/pelanggaran-hak-cipta-dan-akibat-hukumnya.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta_di_Indonesia
https://rizkymaulana22.wordpress.com/2014/07/02/contoh-pelanggaran-hak-cipta-atas-lagu-band-wali/