Sekarang ini, banyak kasus pelanggaran hak
paten khususnya di bidang industri. Hal tersebut disebabkan karena si penjiplak
menginginkan produk yang didistribusikan ke seluruh negara atau seluruh
daerahnya dapat diakui di masyakarat dan terutama ingin meraih keuntungan yang
besar karena dianggap memiliki kesamaan dengan produk produsen lain. Padahal,
hal tersebut memasuki pelanggaran hak paten karena pemilik awal telah mendaftar
patennya atas kepemilikan dari hasil ciptaan awal.
Akibat dari kasus tersebut, menimbulkan
permasalahan yang panjang bahkan sampai menuju jalur hukum yang mengakibatkan
si penjiplak mengalami kerugian yang sangat besar, mulai dari segi keuntungan
penjualan sampai pada image atau nama baik si produsen penjiplak tersebut
dengan Undang-Undang yang berlaku. Berikut ini contoh kasus mengenai masalah
hak paten di Indonesia.
Hak
Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj merupakan salah satu produk
sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang
dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten
teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di
Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor
Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan
HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam
dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih
dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta
agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus
tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan
pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan
tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto
mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam
putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga
kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip
motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu
silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak
menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter
lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi
dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan
memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga
menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika
Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru
Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April
2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak
paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.
Dari kasus diatas dapat diambil
kesimpulang bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah
penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya
menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh
Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi
solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti
pencabutan penjualan dan lainnya. Perusahaan Bajaj juga seharusnya mencari tahu
terlebih dahulu mengenai hal yang akan dipatenkan, siapa tau memang sudah
dipatenkan oleh perusahaan lain. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari
tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat
dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara
produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut. Semoga kedepannya
tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya
pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi
permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang
bersangkutan.
Sumber :