DEFINISI
HAM
Ada berbagai versi definisi hak asasi manusia. Setiap
definisi menekankan aspek-aspek tertentu dari hak asasi manusia. Berikut adalah
beberapa definisi. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
sebagai berikut:
1.
Wikipedia
2.
Undang-Undang 39 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu adalah kasih karunia-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu adalah kasih karunia-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
3.
John Locke
Menurut John Locke, hak adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang alami. Artinya, hak asasi manusia yang dimiliki oleh manusia sifatnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga besifat suci.
Menurut John Locke, hak adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang alami. Artinya, hak asasi manusia yang dimiliki oleh manusia sifatnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga besifat suci.
4. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak individu yang berasal dari kebutuhan dan kemampuan manusia.
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak individu yang berasal dari kebutuhan dan kemampuan manusia.
5.
C. de Rover
Hak asasi manusia adalah hak hukum setiap orang sebagai manusia. Hak-hak universal dan tersedia untuk semua orang, kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan. Hak-hak tersebut dapat dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihilangkan. Hak asasi manusia adalah hak-hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak ini adalah sah.
Hak asasi manusia adalah hak hukum setiap orang sebagai manusia. Hak-hak universal dan tersedia untuk semua orang, kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan. Hak-hak tersebut dapat dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihilangkan. Hak asasi manusia adalah hak-hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak ini adalah sah.
Hak
asasi manusia yang dilindungi oleh Konstitusi dan hukum nasional di banyak
negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak-hak dasar yang
dibawa manusia sejak lahir sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi
manusia dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
6. Austin Ranney-
Hak asasi manusia adalah ruang kebebasan individu yang jelas dalam konstitusi dan dijamin oleh pemerintah pelaksanaanya.
Hak asasi manusia adalah ruang kebebasan individu yang jelas dalam konstitusi dan dijamin oleh pemerintah pelaksanaanya.
7. A.J.M. Milne
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh semua manusia di setiap waktu dan di semua tempat karena keutamaan keberadaan manusia.
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh semua manusia di setiap waktu dan di semua tempat karena keutamaan keberadaan manusia.
8. Franz Magnis- Suseno
Hak asasi manusia adalah hak-hak manusia tidak seperti yang diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif, tetapi dengan martabat sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia adalah manusia.
Hak asasi manusia adalah hak-hak manusia tidak seperti yang diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif, tetapi dengan martabat sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia adalah manusia.
9.
Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi gagasan hak asasi manusia sebagai hak asasi manusia yang telah diperoleh dan dilakukan bersamaan dengan lahirnya atau kehadiran di masyarakat.
Miriam Budiardjo membatasi gagasan hak asasi manusia sebagai hak asasi manusia yang telah diperoleh dan dilakukan bersamaan dengan lahirnya atau kehadiran di masyarakat.
10. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji adalah hak asasi manusia hak yang melekat pada martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa bahwa alam tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang tampaknya menjadi daerah kudus.
Menurut Oemar Seno Adji adalah hak asasi manusia hak yang melekat pada martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa bahwa alam tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang tampaknya menjadi daerah kudus.
CIRI KHAS HAK ASASI MANUSIA
(HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak
yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
§ Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat
dihilangkan atau diserahkan.
§ Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua
hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
§ Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia
yang sudah ada sejak lahir.
§ Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa
memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah
salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Hak asasi manusia, di
pihak lain, menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi. Perbenturan kepentingan
antara seseorang dengan yang lain sering terjadi. Dalam penerapannya, hak asasi
manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat mengakibatkan
pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri (hak asasi orang lain).
TEORI-TEORI HAM
1) Teori Perjanjian Masyarakat / Theory Society
Agreement (1632-1704)
Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan
bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada
manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi: 2005).
2) Teori Trias Politika / Theory Trias
Politica (1688-1755)
Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan
bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif,
dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan
penguasa (Masyhur Effendi : 2005).
3) Teori Kedaulatan Rakyat / Theory of
Sovereignty of the People (1712-1778)
Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini
menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan
rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi : 2005).
4) Teori Negara Hukum / Theory State of
Law (1724-1904)
Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini
menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban
warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).
Prinsip-prinsip Dasar Hak Asasi Manusia (HAM)
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhabng-qyMDf6mIESzc4odf4pD6K2kB5F8pGlCnSyIhVsCR8tBc34cMsRc-4pEFD4BpXf9Mc919L43HHS9vHcFmUpirFuAE0d7zKMIZcvWDP-MEz7cbw3rumO_OW_E9kpaDFeu4Bx3lv_Fj/s1600/626528_634242819968762500-1.jpg)
2. Prinsip kebebasan yang dimuat dalam HAM
merupakan klaim bahwa seseorang dapat berbuat dan bertindak sesuai dengan
hak-hak yang dimilikinya.akan tetapi,perbuatan dan tindakan tersebuat dibatasi
denganhak-hak orang lain.dalam hal ini ada tanggungjawab moral yang harus
dihormati dan menghargai antar sesama manusia.kebebasan tersebut berhubungan dengan
persoalan idiologi ,sosial budaya ,politik,dan ekonomi.kebebasan dan
tanggung jawab bukan merupakan sesuatu yang terpisah karena kebebasan dapat
dilihat sebaga representasi hak.adapun tanggung jawab merupakan representasi
kewajiban seseorang atas resiko yang muncul dari sebuah tindakan.
3. Prinsip keadilan merupakan prinsip dasar menjadi pilar utama HAM yang
universal.keadilan tidakhanya dalam aspek hukum,ekonomi,politik,tetapi juga
dalam dimensi kehidupan masyarakat.meskipun keadilan di tempatkan dalam
frame hukum peradilan,tetapi esensi dari prinsip keadilanmenurut HAM adalah
terjminya keseimbangan antara hak dan kewajiban antar-setiap individu.
Prinsip-prinsip di atas mencangkup atas hak sipil
,politik,ekonomi,social,dan budaya,serta hak kolektif.
PERBEDAAN
HAK DASAR DENGAN HAM
Sebenarnya
perbedaan "Hak" dengan HAM "hampir" dikatakan tidak ada.
Dari banyaknya pengertian dan pendapat mengenai Hak, dapat disimpulkan, Hak
adalah tuntutan kebebasan untuk "memilih" dan "menentukan"
kodratnya sebagai manusia dan melekat sejak ia dilahirkan.
Sedangkan HAM, merupakan dasar bagi hak-hak dan kewajiban-kewajiban lainnya, yang memberikan kesempatan bagi manusia agar berkembang sesuai dengan keinginan dan cita-citanya. Dan selanjutnya untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakkan hukum dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab negara, hal ini diatur dan dituangkan secara tertulis dalam Pernyataan Umum Hak-Hak Manusia (Universal Declaration of Human Rights) oleh PBB tanggal 10 Desember 1948 dan ketentuan yang ada dalam deklarasi tersebut mengikat secara sah (legally binding) seluruh negara termasuk aparat penegak hukumnya.
Dari hal tersebut di atas, maka perbedaannya dapat dilihat, bahwa hak lebih banyak ditinjau dari hal yang melekat pada manusia sebagai hubungan pribadi. Sedangkan HAM sebagaimana dikeluarkan oleh PBB adalah merupakan tinjauan hukum bagi hak manusia sebagai anggota masyarakat serta mengatur dan menekankan hubungan antara negara dengan masyarakatnya. Serta perbedaan HAM dengan Hak Dasar adalah HAM berlaku secara universal sedangkan Hak Dasar tergantung pada Negara berlakunya.
Sedangkan HAM, merupakan dasar bagi hak-hak dan kewajiban-kewajiban lainnya, yang memberikan kesempatan bagi manusia agar berkembang sesuai dengan keinginan dan cita-citanya. Dan selanjutnya untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakkan hukum dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab negara, hal ini diatur dan dituangkan secara tertulis dalam Pernyataan Umum Hak-Hak Manusia (Universal Declaration of Human Rights) oleh PBB tanggal 10 Desember 1948 dan ketentuan yang ada dalam deklarasi tersebut mengikat secara sah (legally binding) seluruh negara termasuk aparat penegak hukumnya.
Dari hal tersebut di atas, maka perbedaannya dapat dilihat, bahwa hak lebih banyak ditinjau dari hal yang melekat pada manusia sebagai hubungan pribadi. Sedangkan HAM sebagaimana dikeluarkan oleh PBB adalah merupakan tinjauan hukum bagi hak manusia sebagai anggota masyarakat serta mengatur dan menekankan hubungan antara negara dengan masyarakatnya. Serta perbedaan HAM dengan Hak Dasar adalah HAM berlaku secara universal sedangkan Hak Dasar tergantung pada Negara berlakunya.
Mengenai
persamaannya, berkaitan dengan hak-hak seseorang dan pembatasan-pembatasan
kekuasaan suatu negara dan ini berarti bahwa hak itu akan dibatasi bila melampaui
hak orang lain ataupun berbenturan dengan hak orang lain, untuk ini apa yang
disebut dengan moral dan martabat yang melekat pada HAK yakni adanya KEWAJIBAN.
Dengan adanya tuntutan akan hak, maka konsekuensinya adalah melekat pula
kewajiban yg merupakan pemenuhan dalam pelaksanaan tentang apa yang harus
dipenuhi oleh seseorang.
PENYEBAB
Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal
1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia sepanjang 1997 - 1999.
Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR,
termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.
Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Akhirnya, pada pukul 5.15 sore hari, para
mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat
keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik
dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun
aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan
dilarikan ke RS Sumber Waras.
Satuan pengamanan yang berada di lokasi
pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon
Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202,
Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan
tameng, gas air mata, Styer, dan SS-1.
Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam. Hasil sementara diprediksi peluru tersebut hasil pantulan dari tanah peluru tajam untuk tembakan peringatan.
Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam. Hasil sementara diprediksi peluru tersebut hasil pantulan dari tanah peluru tajam untuk tembakan peringatan.
HAK YANG DILANGGAR
Salah satu hak yang dilanggar dalam
peristiwa tersebut adalah hak dalam kebebasan menyampaikan pendapat. Hak
menyampaikan pendapat adalah kebebasan bagi setiap warga negara dan salah satu
bentuk dari pelaksanan sistem demokrasi pancasila di Indonesia. Peristiwa ini
menggoreskan sebuah catatan kelam di sejarah bangsa Indonesia dalam hal
pelanggaran pelaksanaan demokrasi pancasila..
Dari awal terjadinya peristiwa sampai
sekarang, pengusutan masalah ini begitu terlunta-lunta. Sampai sekarang,
masalah ini belum dapat terselesaikan secara tuntas karena berbagai macam
kendala. Sebenarnya, beberapa saat setelah peristiwa tersebut terjadi, Komnas
HAM berinisiatif untuk memulai untuk mengusut masalah ini. Komnas HAM
mengeluarkan pernyataan bahwa peristiwa ini adalah pelanggaran HAM yang berat.
Masalah ini pun selanjutnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung untuk diselesaikan.
Namun, ternyata sampai sekarang masalah ini belum dapat diselesaikan bahkan
upayanya saja dapat dikatakan belum ada. Belum ada satupun langkah pasti untuk
menyelesaikan masalah ini.
Alasan terakhir menyebutkan bahwa syarat
kelengkapan untuk melakukan siding belum terpenuhi sehingga siding tidak dapat
dilaksanakan. Seharusnya jika pemerintah benar-benar menjunjung tinggi HAM,
seharusnya masalah ini harus diselesaikan secara tuntas agar jelas agar segala
penyebab terjadinya peristiwa dapat terungkap sehingga keadilan dapat ditegakan.
PENYELESAIAN
PENYELESAIAN
Agar masalah ini dapat cepat diselesaikan,
diperlukan partisipasi masyarakat untuk ikut turut serta dalam proses
penuntasan kasus ini. Namun, sampai sekarang yang masih berjuang hanyalah para
keluarga korban dan beberapa aktivis mahasswa yang masih peduli dengan masalah
ini. Seharusnya masyarakat dan mahasiswa tidak tinggal diam karena pengusutan
kasus ini yang belum sepenuhnya selesai. Walaupun sulit untuk menuntaskan kasus
tersebut secara sepenuhnya, tetapi jika masyarakat dan mahasiswa ingin
bekerjasama dengan pihak terkait seharusnya masalah bisa diselesaikan, dengan
catatan stakeholder yang bersangkutan harus jujur dalam memberikan informasi.
Di luar itu semua, ada hal lain yang
sebenarnya bisa diambil oleh masyarakat dan mahasiswa dalam peristiwa tersebut,
yaitu semangat melawan pemerintahan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan
kehendak rakyat. Walaupun bisa dibilang bahwa Indonesia dari tahun ke tahun
terus membaik dan berkembang dari segi pembangunan, tetapi tetap banyak masalah
yang sebenarnya bisa terlihat jika kita berbicara dari tentang pemerintahan.
Beberapa contoh masalah-masalah pemerintahan yang ada, yaitu korupsi, perebutan
kekuasaan untuk kepentingan golongan, berbagai praktik kecurangan dalam menapai
kekuasaan, dan masalah lainnya.
Dari masalah-masalah tersebut, seharusnya
masyarakat dan mahasiswa banyak mengambil peran dalam pengarahan dan evaluasi
kepemimpinan. Untuk peran mahasiswa tak dapat dipungkiri akan semakin besar
karena di pundak mereka ada sebuah beban tanggung jawab dimana para mahasiswa
dituntut harus membentuk pemimpin-pemimpin yang cakap untuk mengelola Indonesia
yang lebih baik di masa depan. Agar peristiwa ini tak kembali terulang, Hak
kebebasan berpendapat setiap warga negara benar-benar harus ditegakan.
Referensi :
Pelajaran
Kewarganegaraan 1 / penulis, Dwi Cahyati A.W, Warsito Adnan. -- Jakarta : Pusat
Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.
http://asalasah.blogspot.com/2015/01/contoh-kasus-pelanggaran-ham-di.html